SUKSES WEBINAR CYBER SECURITY BERSAMA KOMINFO RI

 

Badan Pelaksana Kegiatan Mahasiswa Jurusan (BPKMJ) Teknologi Informasi UIN Walisongo Semarang sukses menyelenggarakan Webinar CyberSecurity dengan tema "Cyber Security Against Online Piracy" pada tanggal 31 Oktober 2020 lalu.

Meskipun diadakan secara online, acara tersebut mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan, mengingat pentingnya keamanan cyber bagi kehidupan saat ini yang tidak lepas dari kebutuhan internet apalagi dimasa pandemi seperti sekarang, banyak peserta yang tertarik untuk mengetahui lebih mendalam terkait keamanan cyber.

Webinar yang dihadiri oleh narasumber dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO RI) yaitu Bapak Josua Sitompul, S.H, MM., selaku Koordinator Bidang Hukum dan Kerjasama Ditjen APTIKA di KOMINFO RI, turut menambah antusiasme dari peserta. Bahkan peserta yang mengikuti acara tersebut mencapai lebih dari 700 peserta.

Webinar tersebut juga dihadiri oleh ketua Prodi TI UIN walisongo, yaitu Bapak Nur Cahyo Hendro Wibowo, S.T, M.Kom., dan dimoderatori oleh bapak Hery Mustofa, M.Kom., selaku dosen Prodi TI UIN Walisongo.

Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB via aplikasi ZOOM Meeting, dibuka oleh pembawa acara yaitu Ahmad Fani Maulana selaku mahasiswa TI UIN Walisongo angkatan 2018 dan dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Quran serta sambutan dari Ketua Prodi TI UIN walisongo.

Dalam webinar tersebut narasumber menyampaikan materi terkait “Keamanan Terhadap Kejahatan Cyber”. Beliau memaparkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) meliputi PSE lingkup privat dan PSE lingkup publik. Selain itu, beliaupun memaparkan mengenai aspek perlindungan data pribadi yang meliputi : dasar pengaturan perlindungan data pribadi (Pasal 28G UUD 1945), pengaturan data pribadi di Indonesia (Bersifat sektoral dan parsial, terdapat > 30 PUU yang mengatur data pribadi, legal basis pemrosesan data belum komprehensif) dan beberapa UU yang mengatur data pribadi di Indonesia (UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perdagangan, UU Kesehatan, UU Administrasi Kependudukan). RUU Perlindungan Data Pribadi meliputi : pengakuan hak atas perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional, perlindungan data pribadi merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, membangun sistem perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif. Salah satu referensi utama: GDPR. Sedangkan Legal Basis Pemrosesan Data Pribadi Persetujuan (consent) Pelaksanaan Kontrak (performance of a contract), Kewajiban Hukum (legal obligation), Vital Interests (kepentingan vital pemilik DP), Public Interest (kepentingan publik) dan Legitimate Interests (kepentingan sah pengendali).

Favian Agung Rizki selaku ketua BPKMJ TI menyampaikan bahwa webinar ini bisa menjadi langkah awal yang baik dari Prodi TI UIN Walisongo, sehingga mahasiswa dan masyarakat dapat paham akan pentingnya keamanan data maupun jaringan karena di zaman sekarang hampir semua aktivitas dilakukan secara online sehingga kita perlu bekal keilmuan untuk melindungi data-data dari serangan oknum yang tidak diinginkan. Ia juga menambahkan harapan untuk kedepannya TI UIN Walisongo dapat menjadi Prodi TI acuan untuk Prodi TI di kampus-kampus lain.




Posting Komentar

0 Komentar